Kepala BPN I Surabaya Disorot Setelah Pembatalan Program PTSL 500 Bidang Tanah

Kepala BPN I Surabaya Disorot Setelah Pembatalan Program PTSL 500 Bidang Tanah

Narasizone Daerah Surabaya – Pembatalan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi sekitar 500 warga di wilayah Surabaya Barat memicu kekecewaan masyarakat. Program sertifikasi tanah gratis yang sebelumnya telah disosialisasikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Surabaya itu mendadak tidak terlaksana, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kepastian pelaksanaannya.

Persoalan tersebut disampaikan warga Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, dan Kelurahan Benowo, Kecamatan Benowo, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Surabaya. Warga mengaku telah mengikuti tahapan awal, mulai dari sosialisasi hingga menyiapkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan setelah memperoleh informasi mengenai kuota sebanyak 500 bidang tanah untuk kedua wilayah tersebut.

Ketua LPMK Sumberejo, Ghozali, menjelaskan bahwa masyarakat sebelumnya telah mengikuti pertemuan yang melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, dan BPN I Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa Kelurahan Sumberejo memperoleh kuota sekitar 250 bidang sertifikat melalui program PTSL, sehingga warga meyakini program akan segera direalisasikan. Kamis (30/07/2026)

Namun, setelah proses sosialisasi selesai, tidak ada lagi informasi lanjutan mengenai pelaksanaan program. Warga mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi terkait pembatalan tersebut hingga akhirnya mengetahui bahwa program tidak dilanjutkan.

Kasubag Tata Usaha BPN I Surabaya, Sukamto, menjelaskan bahwa program PTSL untuk 500 bidang memang sempat direncanakan pada 2025. Namun, pelaksanaannya dibatalkan karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang mengalihkan prioritas anggaran ke wilayah kabupaten akibat keterbatasan anggaran.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi A DPRD Surabaya juga menyoroti proses sosialisasi yang dinilai seharusnya dilakukan setelah kepastian anggaran tersedia. Menurut mereka, penyampaian informasi kepada masyarakat sebelum adanya kepastian pendanaan berpotensi menimbulkan harapan yang pada akhirnya berujung kekecewaan ketika program tidak dapat direalisasikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah dorongan agar BPN I Surabaya memberikan penjelasan yang lebih transparan mengenai mekanisme penetapan kuota serta alasan pembatalan program. Masyarakat berharap adanya kepastian terkait peluang pelaksanaan PTSL di masa mendatang agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

PT Narasi Zone