Narasizone Daerah Surabaya – Dugaan adanya ketidaksesuaian antara data perencanaan pengadaan dan realisasi pembayaran di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menjadi sorotan publik. Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, Satker BBWS Brantas mencantumkan nilai perencanaan pengadaan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun 2025 sebesar Rp23,5 miliar. Namun, pada aplikasi SAKTI tercatat nilai pembayaran mencapai sekitar Rp53,5 miliar.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp30 miliar antara nilai perencanaan yang dipublikasikan melalui SiRUP dengan nilai pembayaran yang tercatat pada aplikasi SAKTI. Selisih tersebut disebut berkaitan dengan puluhan paket kegiatan yang tidak ditemukan dalam data publik SiRUP maupun SPSE PUPR, sehingga memunculkan dugaan perlunya penjelasan dari pihak terkait.
Selain itu, pada Satker Pembangunan Bendungan BBWS Brantas Tahun Anggaran 2025, data SiRUP menunjukkan nilai perencanaan Rp0, sedangkan dalam aplikasi SAKTI tercatat nilai pembayaran mencapai sekitar Rp157,8 miliar. Perbedaan tersebut turut menjadi perhatian masyarakat karena besarnya nilai anggaran yang direalisasikan.
Jika mengacu pada data tersebut, total nilai yang menjadi perhatian publik mencapai sekitar Rp187,8 miliar, yang terdiri dari selisih sekitar Rp30 miliar pada Satker BBWS Brantas dan realisasi pembayaran sekitar Rp157,8 miliar pada Satker Pembangunan Bendungan yang disebut tidak memiliki data perencanaan pada SiRUP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah penyedia jasa disebut memperoleh beberapa paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp200 juta per paket. Di antaranya terdapat nama PT Cipta Esavira Sejahtera, Citra Bhakti Persada, Berlian Karya Persada, serta Kopkar Proyek Brantas Tirta Rona yang disebut memperoleh cukup banyak paket, khususnya pengadaan alat tulis kantor (ATK).
Kopkar Proyek Brantas Tirta Rona sendiri diketahui merupakan koperasi yang berada di lingkungan BBWS Brantas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai mekanisme pengadaan yang digunakan, sehingga dinilai perlu adanya penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat bernama Holifi menilai keterbukaan informasi merupakan prinsip utama dalam pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, setiap paket pengadaan yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya diumumkan melalui sistem yang telah disediakan agar dapat diawasi oleh publik.
“Kalau memang seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk tidak dipublikasikan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang negara dibelanjakan,” ujar Holifi. Rabu (29/07/2026)
Perbedaan data antara SiRUP dan aplikasi SAKTI perlu dijelaskan secara rinci oleh pihak BBWS Brantas. Menurutnya, penjelasan tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses administrasi dan mekanisme pengadaan yang dilakukan.
Ia juga berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menelaah data tersebut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, SiRUP merupakan media publikasi rencana umum pengadaan yang bertujuan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Publikasi melalui SiRUP menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan pemerintah.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan antara data perencanaan dan realisasi pembayaran, kondisi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan yang belum tentu benar.
Hingga berita ini disusun, Kepala BBWS Brantas Muhammad Noor, S.T., M.T. disebut belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan terkait data tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi apabila telah diterima.





