Narasizone, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri, terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan yang membobol jok sepeda motor dan mengambil dompet berisi uang tunai Rp5.000. Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pemberian ganti rugi sebesar Rp1 juta dari keluarga terdakwa kepada korban sebagai salah satu faktor yang meringankan hukuman.Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam sidang di Ruang Garuda I PN Surabaya, Kamis (30/7/2026). Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Hakim Ketua Erly Soelistyarini saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya. Saat itu terdakwa memarkir kendaraannya, kemudian mendatangi sepeda motor Honda Vario milik korban, Dicky Prasetya, yang sedang terparkir di lokasi.
Setelah memastikan situasi di sekitar dalam keadaan sepi, terdakwa membuka paksa jok sepeda motor menggunakan tangan kosong. Dari dalam bagasi, ia mengambil sebuah tas hitam merek Weekend Terror yang berisi dompet merek Lacoste dan uang tunai sebesar Rp5.000 milik korban.
“Terdakwa membuka paksa jok menggunakan tangan kosong, kemudian mengambil satu buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat dompet dan uang tunai Rp5.000 milik saksi korban,” terang hakim.
Namun aksi tersebut tidak berlangsung lama. Terdakwa dipergoki petugas keamanan, Ibnu Samir, yang tengah berpatroli di kawasan tersebut. Pelaku kemudian diamankan ke pos keamanan sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Benowo untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Dalam persidangan, Moh Syifak mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena mengalami kesulitan ekonomi dan tidak memiliki uang. Meski demikian, majelis hakim menolak permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice maupun nota pembelaan dari penasihat hukum, karena perkara tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Meski menolak penghentian perkara, hakim tetap mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Selain terdakwa bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga, majelis juga memperhatikan adanya iktikad baik dari keluarga terdakwa yang telah menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp1 juta kepada korban.
“Terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Pihak keluarga terdakwa juga telah memberikan uang ganti rugi atau kompensasi sebesar Rp1.000.000 kepada korban,” kata hakim.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap menjalani penahanan, sementara seluruh barang bukti berupa tas, dompet, uang tunai Rp5.000, dan sepeda motor Honda Vario dikembalikan kepada korban. Selain itu, terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, menyatakan menerima vonis majelis hakim. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, namun upaya tersebut tidak dapat dikabulkan karena perkara tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
“Kami menerima putusan ini. Sejak awal kami sudah mengupayakan restorative justice di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, tetapi tidak dapat diterapkan karena pencurian dilakukan pada malam hari,” ujar Samuel.
Samuel menambahkan, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani selama kurang lebih tiga bulan 20 hari, kliennya diperkirakan akan menyelesaikan masa hukuman dan bebas sekitar 12 Agustus 2026.





