Narasizone, Jatim – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Madura, Novian Dermawan, mengatakan petugas menemukan puluhan bal rokok ilegal yang siap dikirim ke luar negeri.
“Saat itu, ada puluhan bal rokok yang tidak bercukai yang ditujukan ke luar negeri, yakni Timor Leste,” katanya.
Menurut Novian, pengiriman rokok ilegal itu dilakukan bersamaan dengan paket tujuan berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan paket yang akan dikirim ke Timor Leste sehingga langsung disita dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menggagalkan pengiriman ke luar negeri, Bea Cukai Madura juga mencatat penyitaan sekitar 21 juta batang rokok ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut hampir menyamai total barang bukti yang diamankan sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 22 juta batang.
“Capaian ini tentu menunjukkan meningkatnya efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Madura,” ujar Novian.
Ia menambahkan, nilai ekonomi barang hasil penindakan selama semester pertama 2026 mencapai Rp30,57 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,59 miliar. Menurutnya, capaian tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025.
“Karena sepanjang 2025, hasil penindakan yang kami lakukan tidak sampai Rp50 miliar,” katanya.
Ke depan, Bea Cukai Madura memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dengan menggandeng aparat kepolisian, TNI, serta instansi terkait lainnya untuk menekan distribusi barang kena cukai ilegal di wilayah Madura.





