Kejati Diminta Audit Kepala BBWS Brantas atas Dugaan Ketidaksesuaian Data Pengadaan Tahun 2025

Kejati Diminta Audit Kepala BBWS Brantas atas Dugaan Ketidaksesuaian Data Pengadaan Tahun 2025

Narasizone Daerah Surabaya – Forum Aktivis Peduli Daerah Jawa Timur (FAPDA Jatim) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan ketidaksesuaian data anggaran pengadaan di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Tahun Anggaran 2025. Desakan tersebut disampaikan setelah FAPDA Jatim mencermati adanya perbedaan antara data yang tercantum pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP dengan data realisasi pembayaran pada aplikasi SAKTI.

Ketua FAPDA Jatim, Solehuddin, menyatakan bahwa perbedaan data tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak BBWS Brantas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, transparansi penggunaan anggaran negara merupakan kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan. Minggu (02/07/2026)

“Perbedaan data antara SiRUP dan SAKTI harus dijelaskan secara rinci oleh pihak BBWS Brantas. Publik berhak mengetahui apakah perbedaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang sah atau terdapat faktor lain yang perlu diklarifikasi,” ujar Solehuddin.

Berdasarkan data yang dihimpun FAPDA Jatim, pada Satker Kepala BBWS Brantas Tahun Anggaran 2025 tercatat nilai perencanaan pengadaan dalam SiRUP sebesar Rp23.500.000.000. Sementara itu, pada data pembayaran melalui aplikasi SAKTI tercatat realisasi mencapai sekitar Rp53.500.000.000, sehingga terdapat selisih sekitar Rp30.000.000.000 yang menurut FAPDA perlu mendapatkan penjelasan resmi.

Selain itu, FAPDA Jatim juga menyoroti data pada Satker Pembangunan Bendungan BBWS Brantas. Dalam data SiRUP Tahun Anggaran 2025 disebutkan nilai perencanaan pengadaan sebesar Rp0, sedangkan pada data SAKTI tercatat pembayaran mencapai sekitar Rp157.800.000.000. Kondisi tersebut dinilai perlu dijelaskan agar masyarakat memahami dasar administrasi maupun mekanisme penganggarannya.

Solehuddin menegaskan bahwa FAPDA Jatim tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, adanya perbedaan data tersebut cukup menjadi dasar bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Jawa Timur, untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

“Kami meminta Kejati Jawa Timur melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi kepada Kepala BBWS Brantas terkait perbedaan data tersebut. Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, tentu penjelasan resmi akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Solehuddin.

Menurut FAPDA Jatim, SiRUP merupakan instrumen penting dalam mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, setiap perbedaan antara data perencanaan pengadaan dan realisasi pembayaran perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan yang belum tentu benar.

FAPDA Jatim juga mendorong BBWS Brantas untuk memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme perubahan anggaran, penambahan paket pekerjaan, maupun dasar administrasi yang menyebabkan adanya perbedaan nilai antara data SiRUP dan SAKTI. Penjelasan tersebut dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

PT Narasi Zone