Narasizone, Surabaya – JAKDI Desak Kepala Dinas Pendidikan Jatim Mundur, Soroti Dana Hibah hingga Dugaan Kejanggalan SPMB 2026SURABAYA – Jaringan Aktivis Demokrasi Indonesia (JAKDI) mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mundur dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Selasa (4/8/2026). Massa menilai berbagai persoalan yang mencuat menunjukkan lemahnya tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas di sektor pendidikan.
Koordinator JAKDI, Ery Mahmudi, menyebut sedikitnya terdapat empat persoalan utama yang menjadi sorotan, yakni dugaan lemahnya pengawasan dana hibah pendidikan, tingginya angka putus sekolah usia 16–18 tahun, dugaan praktik jual beli seragam di SMA Negeri, serta dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
“Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mundur apabila tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Persoalan dana hibah, tingginya angka putus sekolah, dugaan praktik jual beli seragam, hingga polemik SPMB menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan,” tegas Ery Mahmudi.
Dalam aksinya, JAKDI menyoroti adanya penerima dana hibah pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp180 juta yang disebut belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) meski telah menerima beberapa kali surat teguran.
Menurut mereka, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Dinas Pendidikan terhadap penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.
“Dana hibah berasal dari uang rakyat. Karena itu, setiap rupiah yang disalurkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara nyata di lapangan. Kami meminta audit dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujar Ery Mahmudi.
Selain persoalan dana hibah, JAKDI juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka data resmi terkait angka putus sekolah usia 16–18 tahun. Mereka menyoroti informasi yang menyebut terdapat tiga daerah di Jawa Timur dengan persentase anak usia SMA yang tidak bersekolah mencapai sekitar 50 persen.
Menurut JAKDI, apabila informasi tersebut benar, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap akses pendidikan menengah.
Massa aksi turut menyoroti dugaan praktik jual beli seragam di sejumlah SMA Negeri yang dinilai berpotensi membebani orang tua siswa. Mereka meminta Dinas Pendidikan melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Tak hanya itu, JAKDI mempertanyakan dugaan perubahan jumlah peserta didik yang diterima di SMA Negeri 6 Surabaya dari 75 menjadi 78 siswa setelah proses SPMB dinyatakan ditutup. Mereka meminta Dinas Pendidikan membuka dasar hukum, mekanisme, serta pihak yang memberikan persetujuan atas perubahan tersebut demi menjamin transparansi dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan murid baru.
“Apabila benar terdapat perubahan kuota penerimaan siswa setelah proses SPMB ditutup, maka Dinas Pendidikan wajib membuka dasar hukum, mekanisme, dan pihak yang menyetujui perubahan tersebut. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik,” kata Ery Mahmudi.
Dalam demonstrasi tersebut, JAKDI menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni mengaudit seluruh dana hibah pendidikan, mengevaluasi fungsi pengawasan oleh Inspektorat, membuka data resmi angka putus sekolah, mengusut dugaan praktik jual beli seragam, membuka dokumen terkait perubahan kuota SPMB 2026, serta meminta Gubernur Jawa Timur mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan apabila ditemukan kelemahan pengawasan maupun pelanggaran prosedur.
JAKDI menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di Jawa Timur berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan keadilan, serta seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan peserta didik.





