Proyek Digitalisasi SPBU Berujung Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp322 Miliar

Proyek Digitalisasi SPBU Berujung Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp322 Miliar

Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. Ketiganya adalah Dian Rachmawan (DR), Weriza (WER), dan Elvizar (EL). Mereka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proyek digitalisasi SPBU sejatinya bertujuan memantau stok BBM secara real-time dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Namun demikian, guna melaksanakan proyek tersebut, DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU,” kata Taufik.

KPK menduga Elvizar lebih dahulu mengondisikan pengadaan Electronic Data Capture (EDC) agar PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) ditunjuk sebagai vendor. Bahkan, penyidik menduga sekitar Rp2 miliar diberikan kepada perusahaan lain agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor.

Selain itu, Dian dan Weriza diduga mengarahkan penunjukan vendor pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG) serta menunjuk sejumlah anak perusahaan PT Telkom sebagai pelaksana proyek meski dinilai tidak memiliki kapasitas.

Dalam pelaksanaannya, Elvizar juga diduga mengganti perangkat EDC bermerek PAX A920 dengan perangkat Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah. Perubahan tersebut diduga disertai pemberian fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak terkait.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar.

PT Narasi Zone