Polsek Wonocolo Ringkus Dua Pelaku Pencurian Kabel dan AC di Kantor PT Dosniroha

Polsek Wonocolo Ringkus Dua Pelaku Pencurian Kabel dan AC di Kantor PT Dosniroha

Narasizone, Surabaya – Dua pria berinisial ES (46) dan BP (50) ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya setelah diduga melakukan pencurian di sebuah kantor PT Dosniroha yang berlokasi di Jalan Raya Margorejo Indah, Surabaya.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait hilangnya sejumlah barang milik perusahaan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Menurut Haryoko, aksi pencurian bermula pada Jumat, 24 Juli 2026. Saat itu ES yang sedang mencari pekerjaan melihat seseorang tak dikenal keluar dari area kantor sambil membawa barang hasil curian. Peristiwa tersebut justru memunculkan niat ES untuk melakukan aksi serupa. Ia kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sejumlah peralatan sebelum kembali ke lokasi dan masuk ke dalam area kantor dengan cara memanjat pagar.

“Tersangka masuk ke dalam area kantor yang sedang kosong, kemudian mengambil kabel-kabel yang berada di lantai satu. Barang hasil curian dibawa keluar melalui jalur yang sama dan selanjutnya dijual,” ujar Kompol Haryoko Widhi, Rabu (5/8/2026).

Hasil penjualan kabel yang telah dikupas dijual seharga Rp140 ribu per kilogram. Keesokan harinya, ES kembali mengulangi aksinya. Pada pencurian berikutnya yang berlangsung hingga 29 Juli 2026, ia mengajak BP untuk membantu mengantar sekaligus membawa hasil curian menggunakan sepeda motor.

Polisi mengungkap, barang-barang hasil curian berupa kabel listrik dan unit indoor AC dijual kepada pengepul barang bekas di kawasan Jalan Arjuno dan Jalan Demak, Surabaya. Dari penjualan tersebut, kedua pelaku memperoleh uang tunai yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan meter kabel listrik berbagai jenis, kabel internet, dua radiator outdoor AC, alarm, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, seperti sabit, tang, palu, obeng, cutter, kunci pas, kunci inggris, hingga satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di Polsek Wonocolo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran aksi pencurian kedua pelaku.

PT Narasi Zone