Legislator PKB Kecam Hinaan terhadap Pasien BPJS, Minta Nakes Jaga Empati

Legislator PKB Kecam Hinaan terhadap Pasien BPJS, Minta Nakes Jaga Empati

Narasizone, JakartaAnggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Asep Rommy Romaya, mengecam komentar bernada menghina yang diduga dilontarkan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan lamanya menunggu ruang rawat inap. Menurutnya, tenaga kesehatan harus tetap menjunjung tinggi etika profesi, termasuk dalam menggunakan media sosial.Asep menegaskan profesi tenaga kesehatan tidak hanya menuntut kompetensi medis, tetapi juga tanggung jawab moral dan kemanusiaan. Karena itu, ia mengingatkan seluruh nakes agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital karena setiap pernyataan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut.

“Kami mengingatkan meskipun di media sosial para nakes tetap abdi negara yang mempunyai tanggung jawab moral tinggi. Mereka harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu atau peristiwa karena dampaknya bisa panjang,” kata Asep, Jumat (7/8/2026).

Ia menilai media sosial bukan ruang tanpa batas yang membebaskan seseorang menyampaikan komentar yang merendahkan martabat pasien. Menurutnya, tenaga kesehatan harus tetap menjaga tutur kata serta mengedepankan empati dan profesionalisme dalam setiap situasi.

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Apa yang disampaikan tenaga kesehatan akan dinilai masyarakat dan mencerminkan integritas profesinya. Karena itu, mereka harus bijak menggunakan media sosial, menjaga tutur kata, serta menghindari komentar yang merendahkan atau menyakiti pasien maupun keluarganya,” tegasnya.

Asep juga mengingatkan bahwa setiap tenaga kesehatan telah mengucapkan sumpah profesi yang menempatkan keselamatan pasien, nilai kemanusiaan, dan penghormatan terhadap martabat setiap orang sebagai prinsip utama. Menurutnya, pelayanan kesehatan harus diberikan tanpa membedakan status kepesertaan BPJS, kelas perawatan, maupun kondisi ekonomi pasien.

“Jangan sampai hilang rasa empati. Masyarakat menaruh kepercayaan yang sangat besar kepada tenaga kesehatan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan sikap yang mencerminkan kepedulian, penghormatan terhadap martabat pasien, dan profesionalisme,” ujarnya.

Ia menambahkan, tenaga kesehatan yang terbukti melanggar kode etik melalui komentar yang merendahkan pasien perlu diberikan pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi seluruh profesi kesehatan.

“Penegakan etika penting dilakukan bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi agar kejadian serupa tidak terulang. Marwah profesi tenaga kesehatan harus dijaga karena profesi ini dibangun di atas kepercayaan, empati, dan pengabdian kepada sesama manusia,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah unggahan seorang pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan yang mengaku menunggu ruang rawat inap selama delapan jam menjadi viral di media sosial. Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada merendahkan yang diduga berasal dari sejumlah akun milik tenaga kesehatan. Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah Yurizal dilaporkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

PT Narasi Zone