Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori dari NasDem dan Heri Gunawan dari Gerindra, sebagai tersangka kasus dugaan CSR Bank Indonesia (BI) dan OJK pada 7 Agustus 2025.
Keduanya diduga menerima total suap atau gratifikasi mencapai Rp28,38 miliar. Namun, hingga 10 Agustus 2026 atau sekitar satu tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kondisi tersebut memicu sorotan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia mendesak Dewan Pengawas KPK memberikan teguran keras hingga sanksi kepada pimpinan KPK jika tidak segera ada perkembangan dalam perkara tersebut.
“Jika tidak ada perkembangan terus, maka sebaiknya Dewas KPK harus tegur dan beri sanksi kepada Pimpinan KPK,” kata Boyamin.
Kasus ini bermula dari laporan analisis PPATK dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan sejak Desember 2024 serta menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor BI dan OJK.
Meski KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan sejumlah saksi telah diperiksa, hingga kini Satori dan Heri Gunawan belum ditahan. MAKI pun menagih langkah konkret KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.





