Dugaan Cawe-cawe Ayah Wali Kota Kediri dalam Persoalan Lahan Tol Kediri–Tulungagung, Publik Minta Transparansi

Dugaan Cawe-cawe Ayah Wali Kota Kediri dalam Persoalan Lahan Tol Kediri–Tulungagung, Publik Minta Transparansi

Narasizone Daerah Kediri – Pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung yang diproyeksikan menjadi akses strategis menuju Bandara Dhoho Kediri kembali menjadi sorotan. Persoalan pembebasan lahan, khususnya terhadap sejumlah bidang yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga kini masih menjadi salah satu kendala dalam proses pembangunan.

Pemerintah Kota Kediri sebelumnya menjelaskan bahwa terdapat 21 bidang lahan sawah yang masuk dalam kawasan LP2B dan dilindungi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Kondisi tersebut membuat proses penyediaan lahan pengganti tidak dapat dilakukan secara sederhana. Pemkot Kediri menyebut, aset pemerintah daerah yang terdampak pembangunan tol tidak dapat diganti dalam bentuk uang tunai, melainkan harus melalui penyediaan lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah persoalan tersebut, muncul sorotan terhadap Edy Herwiyanto, ayah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati. Nama Edy disebut-sebut dalam informasi yang beredar diduga ikut mencampuri proses penyelesaian persoalan lahan proyek Tol Kediri–Tulungagung. Dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka karena menyangkut proyek strategis yang melibatkan kepentingan pemerintah, masyarakat, serta pihak pelaksana pembangunan.

Ishak, Senin (10/8/2026), menyoroti dugaan keterlibatan pihak di luar kewenangan resmi tersebut. Menurutnya, persoalan lahan harus diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai aturan, bukan melalui jalur informal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kalau memang ada pihak yang ikut campur dalam proses pengadaan atau penyediaan lahan, harus jelas kapasitas dan kewenangannya. Jangan sampai proyek strategis untuk kepentingan masyarakat justru terhambat karena kepentingan tertentu,” ujar Ishak, Senin (10/8/2026).

Ishak juga mempertanyakan apabila benar terdapat pihak yang menawarkan atau mendorong penyelesaian persoalan lahan melalui mekanisme di luar prosedur resmi. Namun, tudingan mengenai adanya permintaan uang atau jalur undertable harus dibuktikan dengan dokumen, rekaman, atau keterangan pihak yang terlibat agar tidak menjadi tuduhan tanpa dasar.

“Kalau ada dugaan permintaan atau transaksi di luar mekanisme resmi, itu harus dibuka dan diperiksa. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar rumor, sementara proyek yang menyangkut kepentingan publik justru menjadi korban,” tegas Ishak.

Sorotan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai posisi Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati. Sebagai kepala daerah, Vinanda memiliki tanggung jawab memastikan proses pengelolaan aset dan penyediaan lahan berjalan sesuai regulasi. Hubungan keluarga dengan Edy Herwiyanto tidak dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi, namun transparansi menjadi penting untuk mencegah munculnya konflik kepentingan maupun persepsi bahwa proyek strategis daerah dipengaruhi pihak yang tidak memiliki kewenangan formal.

Karena itu, publik kini menunggu penjelasan dari Edy Herwiyanto maupun Pemerintah Kota Kediri mengenai sejauh mana keterlibatan Edy dalam persoalan lahan Tol Kediri–Tulungagung. Jika memang tidak ada intervensi, klarifikasi terbuka diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang. Sebaliknya, apabila terdapat bukti adanya intervensi di luar kewenangan, maka pihak berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara objektif.

Sebab, pembangunan Tol Kediri–Tulungagung tidak boleh terhambat hanya karena persoalan kepentingan atau komunikasi informal. Penyelesaian lahan harus dilakukan secara transparan, sesuai aturan LP2B, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

PT Narasi Zone