Narasizone Daerah SURABAYA — Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi (PUSKAMAK) akan menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembangkan pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Koordinator Lapangan PUSKAMAK, Anam, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar proses hukum tidak berhenti pada sejumlah tersangka yang telah ditetapkan. PUSKAMAK meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
“PUSKAMAK akan menggelar aksi dan salah satu tuntutan kami adalah mendesak Kejati Jatim memeriksa Nurkholis terkait dugaan pungli di lingkungan ESDM Jatim,” ujar Anam, Koordinator Lapangan PUSKAMAK, Rabu (12/08/2026).
Menurut Anam, pemeriksaan terhadap Nurkholis dinilai penting untuk mengurai dugaan praktik pungli pada periode sebelumnya, khususnya yang berkaitan dengan proses perizinan di lingkungan ESDM Jawa Timur.
PUSKAMAK juga mendesak Kejati Jatim membuka dan mencermati kembali dokumen-dokumen perizinan, termasuk perizinan pemanfaatan air tanah dan pertambangan pada periode 2021–2024. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara perkara yang tengah ditangani dengan praktik pada periode sebelumnya.
“Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada orang-orang yang sudah ditetapkan. Kalau dalam proses pendalaman ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, tentu harus diperiksa,” tegasnya.
Aksi PUSKAMAK dijadwalkan berlangsung pada Jum’at, 14 Agustus 2026. Massa aksi disebut akan berasal dari kalangan mahasiswa dan dijadwalkan mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur serta Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
PUSKAMAK menegaskan tuntutan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, PUSKAMAK meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih.
Kini perhatian publik tertuju pada Kejati Jatim, apakah pengusutan dugaan pungli ESDM Jatim akan dikembangkan hingga menelusuri dugaan praktik pada periode sebelumnya, termasuk memeriksa Nurkholis sebagaimana tuntutan PUSKAMAK.





