Narasizone, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati, diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU dengan pidana asal gratifikasi terkait aktivitas tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Bebizie yang juga Ketua DPD PAN Jakarta Utara diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/8/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK.
KPK belum mengungkap materi pemeriksaan maupun keterkaitan spesifik Bebizie dengan perkara tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan saat penyidik menelusuri dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas tiga perusahaan batu bara.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Perkara ini berkaitan dengan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Hingga kini, Bebizie masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. KPK juga belum menyebut adanya status tersangka terhadap dirinya dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.





