Puskamak Soroti Proyek Pelabuhan Jangkar Situbondo Senilai Rp87 Miliar

Puskamak Soroti Proyek Pelabuhan Jangkar Situbondo Senilai Rp87 Miliar

Narasizone Daerah Surabaya – Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi (Puskamak) menyoroti proyek pembangunan Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo, yang dibiayai melalui Anggaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut kini menjadi perhatian karena terdapat tiga paket pekerjaan dengan total nilai kontrak mencapai sekitar Rp87,11 miliar.

Koordinator Puskamak, Ahmad Sugianto, saat menyampaikan keterangannya pada Sabtu (21/08/2026), mengatakan besarnya anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut perlu menjadi perhatian publik. Menurutnya, anggaran yang bersumber dari keuangan negara merupakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus dilakukan secara transparan, kompetitif, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Paket pertama yakni Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun 2025. Paket tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp17.345.168.138 dengan nilai kontrak mencapai Rp17.074.441.422.

Selanjutnya, paket kedua berupa Pembangunan Lanjutan Trestel Sisi Barat Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo (P) Tahun 2025. Paket ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp27.850.000.000, sedangkan nilai kontraknya tercatat sebesar Rp27.508.334.663,90.

Sementara itu, paket ketiga merupakan Pembangunan Lanjutan Fasilitas Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp42.530.673.540. Ketiga paket pekerjaan tersebut disebut bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.

Ahmad Sugianto menegaskan, Puskamak menilai seluruh proses pembangunan perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, penetapan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran, seluruhnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Besarnya anggaran tentu menjadi perhatian kami. Jangan sampai ada persoalan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan. Kami meminta pihak terkait memberikan informasi dan penjelasan secara terbuka agar masyarakat mengetahui bahwa anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Ahmad Sugianto. Puskamak juga mendorong adanya penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan indikasi kejanggalan, dengan tetap mengedepankan data dan bukti serta asas praduga tak bersalah.

PT Narasi Zone