Narasizone, Jakarta – Kasus dugaan tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan publik setelah tersangka Anton Timbang terlihat menghadiri agenda resmi bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Sebelumnya, Anton Timbang yang merupakan Direktur Utama PT Masempo Dalle dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dengan alasan kesehatan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (CMS) Kejaksaan, berkas perkaranya juga telah memasuki tahap pertama.
Praktisi hukum Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan, mempertanyakan penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Bareskrim Polri bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara ini agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap tersangka,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas penambangan nikel tanpa izin di kawasan hutan lindung seluas 141,91 hektare di Konawe Utara yang telah disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita dua tongkang bermuatan sekitar 15.000 metrik ton bijih nikel senilai Rp5,3 miliar. Selain Anton Timbang, Bareskrim Polri juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka dalam perkara tersebut.





