Narasizone, Jakarta – Polemik anggaran belanja jasa tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menjadi sorotan setelah nilainya terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Kenaikan tersebut terjadi di tengah tren penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.
Berdasarkan dokumen APBD 2026, Pemprov Banten mengalokasikan belanja jasa tenaga ahli sebesar Rp55,47 miliar. Angka itu naik sekitar Rp3,09 miliar dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp52,38 miliar. Jika dibandingkan dengan APBD 2024 sebesar Rp38 miliar, kenaikannya telah mencapai lebih dari Rp17 miliar atau sekitar 46 persen.
Sebaliknya, total APBD Provinsi Banten justru mengalami penyusutan dalam periode yang sama. Dari Rp11,73 triliun pada 2024, anggaran daerah turun menjadi Rp10,50 triliun pada 2025, kemudian kembali menyusut menjadi Rp10,27 triliun pada 2026. Dengan demikian, dalam tiga tahun terakhir APBD Banten berkurang sekitar Rp1,46 triliun.
Penelusuran terhadap dokumen anggaran menunjukkan belanja jasa tenaga ahli tersebut tersebar dalam sedikitnya 184 paket pekerjaan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Salah satu alokasi terbesar berada di lingkungan fraksi DPRD Provinsi Banten dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar. Selebihnya dialokasikan untuk berbagai kebutuhan tenaga ahli di OPD, mulai dari bidang konstruksi hingga bidang teknis lainnya.
Saat dimintai penjelasan seperti yang dikutip media total Banten mengenai alasan meningkatnya anggaran tersebut, Gubernur Banten Andra Soni memilih tidak memberikan komentar. Usai menghadiri kegiatan Pengukuhan BUMDes di Pendopo KP3B, Kota Serang, Kamis (23/7/2026), ia langsung meninggalkan lokasi tanpa menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, belum memberikan penjelasan rinci mengenai alokasi tersebut. “Nanti kita cek dulu,” ujarnya singkat seperti yang dikutip di media total Banten.
Secara umum, belanja jasa tenaga ahli digunakan untuk mendukung penyusunan kebijakan, kajian teknis, penelitian, konsultasi, pendampingan program, hingga penyediaan keahlian tertentu yang belum dimiliki aparatur sipil negara (ASN).
Namun besarnya anggaran memunculkan pertanyaan mengenai urgensi dan efektivitas penggunaannya, mengingat hampir seluruh OPD telah memiliki perangkat ASN yang menjalankan fungsi perencanaan, pengawasan, penelitian, dan penyusunan kebijakan.
Hingga kini, rincian penggunaan anggaran pada 184 paket tenaga ahli tersebut masih menjadi perhatian. Sejumlah aspek yang masih menunggu penjelasan antara lain dasar pengalokasian anggaran, mekanisme penunjukan tenaga ahli, sebaran penerima anggaran terbesar di masing-masing OPD, serta capaian kinerja yang dihasilkan dari belanja jasa tenaga ahli senilai lebih dari Rp55 miliar itu.





