Bawa Nama Presiden di Kasus Febrie, Hotman Paris Berpotensi Langgar Kode Etik Advokat

Bawa Nama Presiden di Kasus Febrie, Hotman Paris Berpotensi Langgar Kode Etik Advokat

Narasizone, Jakarta – Ketua Umum Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Muannas Alaidid, mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea terkait penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Muannas menegaskan, penetapan tersangka tidak memerlukan izin Presiden. Menurutnya, dasar hukumnya adalah kecukupan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik itu didasarkan dua alat bukti sah, bukan atas izin Presiden,” kata Muannas kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Ia juga menegaskan, kedekatan seseorang dengan Presiden maupun jasa yang pernah diberikan kepada negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.

“Termasuk kedekatan dan kebanggaan si tersangka tidak bisa dijadikan alasan pemaaf dan pembenar menurut hukum supaya terbebas dari proses hukum. KPMH menyayangkan kuasa hukum FA seperti membuat hukum acara sendiri,” tegasnya.

Selain itu, Muannas menilai pernyataan Hotman Paris yang menyeret nama Presiden Prabowo dalam polemik hukum tersebut berpotensi melanggar kode etik advokat. Menurutnya, advokat semestinya menyampaikan argumentasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan membangun narasi yang dapat menimbulkan kesan seolah proses penegakan hukum bergantung pada persetujuan Presiden.

Pernyataan Muannas merupakan tanggapan atas argumen Hotman Paris yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah cacat hukum karena dilakukan tanpa izin Presiden Prabowo Subianto.

Hotman sebelumnya berpendapat, Febrie merupakan aset negara yang berprestasi dalam pengembalian aset hasil korupsi sehingga menurutnya penegak hukum seharusnya tidak menetapkan status tersangka tanpa berkoordinasi dengan Kepala Negara.

Saat ini, Febrie Adriansyah telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 yang sedang disidik oleh Polri.

PT Narasi Zone