Narasizone, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya anggaran belanja bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2 triliun yang harus dikembalikan ke kas negara. Temuan tersebut mencuat dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kemensos.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengaku terkejut dengan besarnya nilai pengembalian tersebut.
“Saya jujur sangat terhenyak pada saat ada laporan catatan dari BPK yang menyampaikan bahwa harus ada pengembalian angka sebesar Rp2 triliun, ini bukan angka kecil pimpinan,” kata Selly.
Ia mempertanyakan penyebab munculnya kewajiban pengembalian dana hingga triliunan rupiah tersebut. Selly juga menilai proses penyaluran bansos perlu dievaluasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa temuan BPK dipengaruhi oleh inclusion error dan exclusion error dalam penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, keterlambatan pembukaan rekening penerima bansos secara kolektif dan adanya kasus gagal salur menyebabkan sebagian bantuan tidak dapat disalurkan tepat waktu.
Gus Ipul memastikan dana bansos yang tidak tersalurkan maupun yang melewati batas waktu penyimpanan di Bank Himbara telah dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan.
Kemensos juga telah menyiapkan langkah perbaikan, salah satunya melalui penyaluran bantuan lewat PT Pos untuk meminimalkan keterlambatan, meski membutuhkan tambahan biaya.





