Narasizone, Jakarta – jaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus PT Asabri.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa penyidik menyerahkan surat penetapan tersangka sekaligus surat perintah penahanan kepada kliennya pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen, yakni penetapan tersangka dan penahanan,” kata Febri Diansyah di Gedung Kejaksaan Agung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi berdasarkan surat panggilan terkait penyidikan dugaan TPPU. Menurut tim kuasa hukumnya, mantan Jampidsus tersebut bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus TPPU ini berawal dari penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Selain penyidikan TPPU, Kejaksaan Agung juga masih mengembangkan sejumlah perkara lain yang telah dilimpahkan dari Polri. Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, Krakatau Steel, hingga pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout).
Untuk menelusuri asal-usul aset yang ditemukan, Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU. Penyidik akan mendalami keterkaitan emas 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah tersebut dengan tindak pidana yang sedang diusut.





