Narasizone, Malang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu terus mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kota Batu Tahun Anggaran 2025. Di tengah proses penyelidikan tersebut, muncul dugaan adanya surat pertanggungjawaban (SPJ) ganda dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX 2025.
Informasi itu mencuat setelah salah satu sumber internal Pemerintah Kota Batu mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Batu. Pemeriksaan dilakukan terkait pelaksanaan Porprov Jatim IX 2025 yang berlangsung di Kota Batu.
Sumber tersebut menjelaskan, instansinya bertanggung jawab mengelola salah satu venue cabang olahraga menggunakan anggaran dinas, bukan dana hibah KONI. Seluruh kebutuhan kegiatan, mulai dari pembuatan banner hingga desain, disebut telah dipertanggungjawabkan melalui SPJ dinas.
“Kegiatan cabor itu menggunakan anggaran dinas dan tidak menggunakan dana hibah. Seluruh pengeluaran sudah kami lengkapi dengan nota dan SPJ dinas,” ujar sumber tersebut.
Namun, saat proses pemeriksaan oleh penyidik, ia mengaku menemukan adanya dokumen pertanggungjawaban lain yang memuat item pengeluaran serupa. Temuan itu kemudian memunculkan dugaan adanya SPJ ganda dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menanggapi perkembangan penyelidikan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, menegaskan bahwa proses penanganan dugaan penyimpangan dana hibah KONI masih terus berjalan dan belum dihentikan.
“Iya, proses penyelidikan masih berlanjut. Tidak ada yang dihentikan,” kata Wisnu.
Sebelumnya, Kejari Batu juga telah memanggil sejumlah pengurus KONI Kota Batu dan pengurus cabang olahraga untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2025.





