Narasizone, Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati, kembali menjadi sorotan publik. Selain dikenal dengan gaya hidup glamor, mantan penyanyi dangdut tersebut kini diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU dengan pidana asal gratifikasi terkait aktivitas tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Bebizie diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/8/2026). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK.
KPK belum mengungkap materi pemeriksaan maupun keterkaitan spesifik Bebizie dengan perkara tersebut. Penyidikan saat ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang menyeret tiga perusahaan batu bara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Di tengah pemeriksaan itu, profil kekayaan Bebizie turut menjadi perhatian. Berdasarkan LHKPN, Bebizie tercatat memiliki total harta sekitar Rp44,6 miliar setelah dikurangi utang sekitar Rp3 miliar.
Kekayaan tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan sekitar Rp23 miliar, enam kendaraan senilai sekitar Rp5,8 miliar, harta bergerak lainnya Rp12,3 miliar, serta kas dan setara kas sekitar Rp6,5 miliar.
Bebizie merupakan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 setelah maju dari Dapil 3 melalui PAN dan meraih 15.521 suara.
Kini, namanya menjadi sorotan bukan hanya karena profil kekayaannya dan polemik perjalanan ke luar negeri, tetapi juga karena pemeriksaan KPK dalam perkara dugaan gratifikasi tambang batu bara.
Meski demikian, hingga kini Bebizie masih berstatus sebagai saksi. KPK juga belum menyatakan adanya keterlibatan pidana Bebizie dalam perkara tersebut.





