Direktur PT DSM Akui Serahkan Rp1 Miliar kepada Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

Direktur PT DSM Akui Serahkan Rp1 Miliar kepada Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto

Narasizone, Jakarta – Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Tjia Peng Tjoan, mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diduga diberikan untuk memengaruhi proses penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengakuan itu disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan periode 2013–2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).

Dalam persidangan, Peng menyebut uang tersebut berkaitan dengan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang kini duduk sebagai terdakwa. “Benar, jumlahnya Rp1 miliar,” kata Peng saat memberikan kesaksian di ruang sidang.

Menurut Peng, dana yang berasal dari kas perusahaan itu tidak diserahkan secara langsung kepada Hery, melainkan melalui perantara bernama Lukman Manulang. Ia mengaku awalnya menyerahkan Rp500 juta kepada Lukman.

Setelah Lukman menyampaikan bahwa laporan di Ombudsman telah selesai diproses, ia kembali meminta Rp500 juta sehingga total dana yang dikeluarkan mencapai Rp1 miliar. Meski demikian, Peng mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah seluruh uang tersebut benar-benar diterima Hery.

Peng juga menjelaskan bahwa pemberian uang itu bertujuan agar kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan dapat berkurang. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman, kewajiban yang semula mencapai sekitar Rp32 miliar disebut berubah menjadi sekitar Rp4 miliar, sehingga beban yang berkurang mencapai sekitar Rp28 miliar.

Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap sebesar Rp4,8 miliar terkait dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Ia ditangkap oleh aparat penegak hukum bahkan belum genap sepekan setelah menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.

PT Narasi Zone