Dugaan Kedekatan Jadi Sorotan dalam Lolosnya PT Non-UMKM pada Tender Rumah Pompa Tambak Mayor

Dugaan Kedekatan Jadi Sorotan dalam Lolosnya PT Non-UMKM pada Tender Rumah Pompa Tambak Mayor

Narasizone Daerah Surabaya – Proses tender proyek Pembangunan Rumah Pompa Tambak Mayor di Kota Surabaya menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses evaluasi kualifikasi peserta. Paket pekerjaan konstruksi tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp8.788.295.560 dan diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi Usaha Kecil.

Berdasarkan dokumen pemilihan, peserta diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 2020 kode 42930 serta Sertifikat Badan Usaha (SBU) subbidang KP002 dan PL004 berkualifikasi kecil. Persyaratan tersebut menjadi dasar untuk memastikan paket tersebut hanya dapat diikuti oleh pelaku usaha yang memenuhi klasifikasi yang telah ditentukan.

Namun, hasil penelusuran pada data yang tersedia di etalase pengadaan pemerintah menunjukkan bahwa pemenang tender merupakan PT ACGSA, yang disebut berstatus sebagai penyedia Non-UMKK. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian proses evaluasi administrasi dan kualifikasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan.

Paket yang dikhususkan bagi pelaku usaha kecil seharusnya hanya dapat dimenangkan oleh penyedia yang memenuhi klasifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

Praktisi pengadaan barang dan jasa menilai bahwa tahapan evaluasi kualifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses tender. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun klasifikasi usaha semestinya dinyatakan tidak lulus sebelum memasuki tahapan penetapan pemenang.

“Apabila benar penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang tidak sesuai dengan klasifikasi yang dipersyaratkan, maka hal tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat serta keberpihakan terhadap pelaku UMKM,” ujar Ilham (29/07/2026)

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan pengadaan, maka penyelesaiannya akan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

PT Narasi Zone