Dugaan Mark-up Pengadaan Kain Seragam Sekolah Disdikbud Kota Pasuruan Disorot, Kerugian Negara Capai Rp878 Juta

Dugaan Mark-up Pengadaan Kain Seragam Sekolah Disdikbud Kota Pasuruan Disorot, Kerugian Negara Capai Rp878 Juta

Narasizone, Pasuruan – Dugaan mark-up dalam pengadaan kain seragam sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2024 menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi yang dipublikasikan Bidik Nasional (BN), pengadaan tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian negara hingga sekitar Rp878,9 juta akibat selisih harga satuan kain yang dinilai terlalu tinggi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat dua paket pengadaan kain seragam sekolah melalui mekanisme e-purchasing atau katalog elektronik dengan total nilai kontrak sebesar Rp2.401.862.400. Kedua paket tersebut terdiri atas pengadaan kain seragam siswa SD/MI senilai Rp1.185.696.000 dan pengadaan kain seragam siswa SMP/MTs senilai Rp1.216.166.400.

Data pelaksanaan pengadaan menunjukkan kedua paket tersebut bertransaksi pada 2 Agustus 2024 dan dimenangkan oleh penyedia yang sama, yakni CV Menara Mas Kita. Dalam kontrak tersebut, harga kain untuk kedua paket dipatok sebesar Rp55.200 per potong dengan ukuran engkok 120 sentimeter.

Tim investigasi BN kemudian membandingkan harga tersebut dengan hasil survei di sejumlah toko kain di Surabaya, Pasuruan, dan Sidoarjo. Berdasarkan survei tersebut, harga eceran kain polyester 100 persen disebut berkisar Rp25.500 per potong dengan ukuran engkok 150 sentimeter. Perbedaan harga itu kemudian menjadi dasar munculnya dugaan adanya mark-up dalam proses pengadaan.

Mengacu pada mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, harga satuan umumnya dihitung dari harga dasar barang yang ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keuntungan penyedia, serta biaya operasional. Berdasarkan perhitungan investigasi BN, harga wajar kain diperkirakan berada di kisaran Rp35.000 per potong, sehingga terdapat selisih sekitar Rp20.200 dibandingkan harga kontrak.

Jumlah kain yang dibeli dalam dua paket tersebut tercatat mencapai 43.512 potong, terdiri atas 21.480 potong untuk siswa SD/MI dan 22.032 potong untuk siswa SMP/MTs. Dengan asumsi selisih harga Rp20.200 per potong, investigasi BN memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp878.942.400.

BN juga membandingkan harga pengadaan serupa di daerah lain. Disebutkan bahwa pada tahun yang sama, pengadaan kain seragam di Disdikbud Kabupaten Jombang dipatok sekitar Rp39.000 per potong dengan spesifikasi ukuran yang sama. Perbedaan harga tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Disdikbud Kota Pasuruan, Arif Wibisono, mengatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Disdikbud yang saat itu sedang menjalankan tugas di luar kantor.

“Nanti akan saya sampaikan ke Bu Kadis, soalnya beliau juga masih ada tugas luar dan baru sekitar tiga bulan menjabat di sini,” ujar Arif kepada wartawan BN.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Disdikbud Kota Pasuruan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan mark-up tersebut. Dugaan yang disampaikan masih berdasarkan hasil investigasi media dan belum dibuktikan melalui proses hukum ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PT Narasi Zone