Narasizone, NTB – Empat Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah etik dengan melaporkan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna atau AWK, ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap Hilda atau RHW, perempuan asal Lombok yang sebelumnya terlibat sengketa dengan pemilik usaha jahit di Badung, Bali.
Persoalan sempat dinyatakan selesai setelah Hilda dan Ni Made Tiadnyani alias Bu Sintya menjalani mediasi di Polsek Abiansemal pada 19 Juli 2026. Keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan.
Namun, polemik kembali muncul setelah AWK mempertemukan kedua pihak pada 13 Agustus 2026. Dalam rekaman video yang beredar, terdapat sejumlah pernyataan AWK yang dinilai menekan Hilda, termasuk soal kemungkinan laporan menggunakan UU ITE.
“Tiba-tiba AWK telepon ingin ketemu langsung, tapi saya tidak ada waktu dan intinya dia mengakui kesalahannya berjanji untuk memberi kenyamanan ke Hilda,” kata Ibnu Halil, Sabtu (15/8/2026).
Ibnu menegaskan laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi AWK. Para senator NTB ingin persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme BK DPD agar duduk perkara dan dugaan pelanggaran etik dapat dinilai secara objektif.
Kini, laporan empat senator NTB tersebut menjadi perhatian internal DPD RI. BK DPD akan menjadi jalur untuk menilai dugaan tindakan AWK dalam pertemuan dengan Hilda tersebut.





