Fakta Persidangan, Dokumen Klaim JKK BPJS Diduga Dipalsukan Negara Rugi Rp24,55 miliar

Fakta Persidangan, Dokumen Klaim JKK BPJS Diduga Dipalsukan Negara Rugi Rp24,55 miliar

Narasizone, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai mengadili perkara dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan yang diduga berlangsung selama periode 2014 hingga 2024. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp24,55 miliar.

Tiga orang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Renu Arianthi Sani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa yang juga menjabat Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta dua mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menjelaskan bahwa Renu diduga merekayasa berbagai dokumen untuk mengajukan klaim JKK.

Dokumen yang digunakan antara lain identitas peserta, kartu BPJS Ketenagakerjaan, buku tabungan, data karyawan sejumlah perusahaan, laporan kepolisian, absensi kerja, hingga kuitansi rumah sakit yang diduga telah dimanipulasi.

Seluruh berkas tersebut kemudian diserahkan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho untuk diproses. Menurut jaksa, kedua terdakwa tetap meloloskan pengajuan klaim meski mengetahui dokumen yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Dengan tetap menyatakan dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan, klaim diproses hingga memperoleh persetujuan pejabat berwenang dan dana akhirnya dicairkan ke rekening peserta,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena diduga menyalahgunakan mekanisme verifikasi klaim JKK untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp24,55 miliar.

PT Narasi Zone