Narasizone, Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad, putra mantan gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, tengah menghadapi persoalan hukum terkait perkara wanprestasi dan dugaan penggelapan dana perusahaan.
Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan kasasi yang menyatakan Fauzan melakukan wanprestasi dalam perkara pinjaman modal usaha dengan pengusaha manufaktur otomotif nasional, Rosalina.
Berdasarkan Putusan Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputus pada 8 Juni 2026, Fauzan diwajibkan membayar kewajiban kepada Rosalina sebesar Rp2,085 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari pokok pinjaman Rp1,5 miliar, bunga Rp292,5 juta, dan denda Rp292,5 juta.
Kuasa hukum Rosalina, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya telah menempuh berbagai upaya persuasif sejak 2022, mulai dari somasi hingga negosiasi. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian sehingga perkara berlanjut ke jalur hukum.
Selain perkara perdata, Fauzan juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi, pengalihan aset perseroan, serta penggunaan dana perusahaan untuk investasi yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan perseroan.
Fauzan diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Gema Maritim Energi (GME), perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan, pertambangan, energi, dan infrastruktur. GME disebut terlibat dalam proyek reklamasi kilang minyak GRR Tuban bersama PT Kilang Pertamina Internasional serta memiliki IUP seluas sekitar 997 hektare.
Di luar dunia usaha, Fauzan merupakan politikus Partai Golkar dan pernah menjadi calon legislatif serta aktif dalam sejumlah organisasi bisnis. Hingga berita ini ditulis, Fauzan belum memberikan keterangan resmi terkait putusan MA maupun laporan dugaan penggelapan dana tersebut.





