Narasizone, Jakarta – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri mengungkapkan, pendampingan yang dilakukannya pada Jumat (24/7/2026) merupakan kali pertama sejak menerima kuasa dari kliennya. Ia mendampingi Febrie Adriansyah selama menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Saya baru jadi (pengacara Febrie Adriansyah), ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi,” ujar Febri kepada wartawan.
Menurutnya, surat kuasa untuk mendampingi mantan Jampidsus tersebut baru ditandatangani sehari sebelumnya, yakni pada Kamis (23/7/2026). Dengan demikian, pemeriksaan pada Jumat menjadi agenda perdana yang diikutinya sebagai penasihat hukum.
“Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri.
Febrie Adriansyah diketahui menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam sebelum akhirnya keluar dari ruang penyidik. Seusai pemeriksaan, Kejaksaan Agung memutuskan menahan mantan pejabat tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.
Sebelum menunjuk Febri Diansyah, Febrie Adriansyah sempat didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea. Namun, Hotman memutuskan mengundurkan diri dari tim kuasa hukum dengan alasan kondisi kesehatan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penahanan dilakukan tidak hanya demi kepentingan penyidikan, tetapi juga mempertimbangkan aspek keamanan terhadap tersangka. Penyidik menilai Febrie Adriansyah pernah menangani berbagai perkara besar saat masih menjabat sebagai Jampidsus.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar pihak Kejaksaan Agung.





