Fuad Safrowi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Tahun 2023–2026

Fuad Safrowi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo Tahun 2023–2026

Narasizone Daerah Ponorogo – Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026 terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengungkapkan hasil sementara dari proses penyidikan menunjukkan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp3,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil koordinasi awal dengan lembaga auditor yang sedang melakukan perhitungan terhadap penggunaan anggaran tunjangan perumahan DPRD selama empat tahun anggaran, yakni sejak 2023 hingga 2026.

“Kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp3,6 miliar. Namun proses audit masih terus berjalan sehingga nilai tersebut masih dimungkinkan berkembang sesuai hasil pemeriksaan lembaga auditor,” ujar Zulmar, Selasa (4/8/2026).

Selain menghitung besaran kerugian negara, penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran dana yang dinikmati secara pribadi oleh tersangka berinisial FS (Fuad Safrowi). Dalam perkara ini, FS diduga memiliki peran penting dalam proses penentuan besaran tunjangan perumahan yang kemudian menjadi objek penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Fuad Safrowi yang sebelumnya menjabat sebagai staf sebelum dipercaya menjadi Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo diduga ikut mengarahkan proses penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penyidik menduga proses tersebut mengakibatkan nilai tunjangan perumahan menjadi lebih tinggi dari yang semestinya.

Tidak hanya itu, Kejari Ponorogo juga tengah mendalami dugaan bahwa tersangka menerima keuntungan pribadi berupa fee sebesar 30 persen yang berkaitan dengan proses penunjukan KJPP. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir.

“Kami masih mendalami dugaan adanya penerimaan fee sebesar 30 persen. Namun fokus utama penyidikan saat ini tetap pada pembuktian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar beserta alat bukti pendukungnya,” kata Zulmar.

Menurutnya, koordinasi dengan lembaga auditor masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh perhitungan kerugian negara dilakukan secara objektif. Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti berupa dokumen keuangan, hasil kajian, serta keterangan para saksi guna memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

Kejari Ponorogo menegaskan proses penyidikan belum selesai dan masih berpeluang berkembang. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui mekanisme penetapan tunjangan perumahan DPRD terus dilakukan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Selain membuka peluang penambahan tersangka, penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya perubahan nilai kerugian negara apabila hasil audit lanjutan menemukan fakta-fakta baru. Seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan hukum yang berlaku.

PT Narasi Zone