Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Lagi-Lagi Tak Penuhi Panggilan KPK

Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad Lagi-Lagi Tak Penuhi Panggilan KPK

Narasizone, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, Senin (3/8).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Anwar Sadad dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8).

Budi mengatakan penyidik akan kembali memanggil Anwar Sadad untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujarnya.

Anwar Sadad diketahui bukan kali pertama tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Politikus Partai Gerindra itu telah beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dalam perkara yang merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas APBD Jawa Timur yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Dalam perkara tersebut, Anwar Sadad diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Anggota DPRD Jawa Timur Moch Mahrus melalui orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono. Uang tersebut diduga merupakan imbalan terkait pengalokasian dana hibah pokmas senilai Rp83,4 miliar saat Anwar Sadad masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Meski telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga kini KPK belum melakukan upaya paksa terhadap Anwar Sadad. Sementara itu, KPK telah menahan Moch Mahrus selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan.

PT Narasi Zone