Narasizone, Jakarta – Kasus dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni hingga kini belum menunjukkan perkembangan terbaru. Di tengah belum adanya update lanjutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Raja Juli.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah masuk dalam ranah penyidikan.
“Ya (laporan ditolak),” kata Aminudin, Jumat (17/7/2026). Ia menjelaskan penolakan mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Menurut Aminudin, laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila pemberian yang dilaporkan sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan verifikasi dan analisis atas laporan Raja Juli. Hasil analisis tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Kehutanan.
Kasus ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Meski KPK menyebut dugaan pemberian amplop kepada Raja Juli telah menjadi bagian dari penyidikan, hingga saat ini belum ada informasi terbaru mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut.





