Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi

Narasizone, Jakarta – Kejaksaan Agung mulai melanjutkan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dengan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, proyek batu bara untuk PLTU PLN, serta PT Asabri. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara resmi dilimpahkan dari Polri.

Meski demikian, Kejagung menegaskan status Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai saksi. Penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penerbitan sprindik baru bukan berarti otomatis menetapkan kembali status tersangka yang sebelumnya disematkan oleh Kortastipidkor Polri.

“Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (15/7/2026).»

Sampai saat ini Kejagung juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak lain karena proses penelitian terhadap berkas pelimpahan masih berlangsung.

PT Narasi Zone