Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus KUR Bank BNI Jember, Kerugian Capai Rp41,48 Miliar

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus KUR Bank BNI Jember, Kerugian Capai Rp41,48 Miliar

Narasizone, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021-2023.

Ketiganya yakni MFH selaku mantan Pemimpin Cabang BNI Jember, AM selaku Ketua Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, dan IS selaku Ketua CA CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka terhadap MFH tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor KEP-712/M.5/F.d.2/07/2026, sementara AM dan IS masing-masing melalui surat penetapan tersangka Nomor KEP-714 dan KEP-715/M.5/F.d.2/07/2026, yang seluruhnya diterbitkan pada 8 Juli 2026,” kata I Gede Punia.

Penyidik menjelaskan, penyaluran KUR Mikro pada 2021 hingga Mei 2023 dilakukan melalui pola channeling dengan menggandeng Collection Agent. Dalam mekanisme tersebut, agen bertugas merekomendasikan calon debitur, mengoordinasikan berkas pengajuan, hingga membantu proses pelunasan kredit.

“Para agen CA yang ditunjuk pihak BNI Cabang Jember untuk merekomendasikan calon debitur petani, mengkoordinasikan berkas pengajuan, hingga membantu proses pelunasan kredit,” ujar Punia.

Dalam penyidikan, MFH diduga bekerja sama dengan sejumlah Collection Agent, termasuk CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya. Selain itu, MFH juga diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari pihak Collection Agent terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit.

“Tersangka MFH diduga menerima sejumlah uang dari pihak Collection Agent dengan total Rp105 juta terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit,” ungkap Punia.

Akibat perbuatan para tersangka, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur mencatat total kerugian keuangan negara mencapai Rp41.487.138.481.

Dari jumlah tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua Collection Agent, yakni CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya, sebesar Rp12.590.094.081, sedangkan sisanya berasal dari penyimpangan penyaluran KUR yang menjadi tanggung jawab para pihak dalam perkara tersebut.

Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

PT Narasi Zone