Kepala Dinas PU SDA Jatim Nyoman Gunadi Didesak Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Proyek Spillway Sungai Jember Rp15,6 Miliar

Kepala Dinas PU SDA Jatim Nyoman Gunadi Didesak Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyimpangan Proyek Spillway Sungai Jember Rp15,6 Miliar

Narasizone Daerah Surabaya – Forum Aktivis Peduli Daerah Jawa Timur (FAPDA Jatim) mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur, Nyoman Gunadi, memberikan penjelasan kepada publik terkait dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan spillway (bendung pelimpah) Sungai di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Proyek tersebut diketahui dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp15,6 miliar.

Desakan itu muncul setelah kondisi fisik bangunan dilaporkan mengalami kerusakan dan menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan kualitas pelaksanaan pekerjaan mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang cukup besar dan diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi pengendalian sungai di wilayah tersebut.

Salah seorang warga, Ilham Situbondo, mengaku prihatin setelah melihat secara langsung kondisi spillway yang dilaporkan mengalami kerusakan. Menurutnya, proyek dengan nilai Rp15,6 miliar semestinya dibangun sesuai spesifikasi teknis agar dapat bertahan dalam jangka panjang dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun keuangan daerah.

Ilham menyebut informasi yang diterimanya menyatakan kerusakan terjadi pada 13 Desember 2025. Sementara itu, pembayaran kepada pihak pelaksana dikabarkan telah mencapai sekitar 80 persen pada 22 Desember 2025. Informasi tersebut dinilai perlu ditelusuri oleh aparat yang berwenang untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.

Koordinator FAPDA Jatim menilai apabila benar terjadi kerusakan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai sepenuhnya, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas konstruksi, pengawasan teknis, hingga mekanisme pencairan anggaran. Menurut organisasi tersebut, penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Ujarnya, Rabu (29/07/2026).

Organisasi tersebut juga meminta Dinas PU SDA Jawa Timur tidak hanya memberikan penjelasan administratif, tetapi juga membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut, mulai dari perencanaan, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, laporan pengawasan, hingga berita acara progres pekerjaan.

FAPDA Jatim menegaskan bahwa Kepala Dinas PU SDA Jawa Timur, Nyoman Gunadi, sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proyek yang dibiayai APBD dilaksanakan sesuai aturan, spesifikasi, dan prinsip akuntabilitas.

Selain itu, FAPDA Jatim mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi adanya penyimpangan. Penyelidikan tersebut diharapkan mencakup seluruh tahapan proyek, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan pekerjaan, mekanisme pencairan anggaran, administrasi, hingga proses serah terima pekerjaan.

Menurut Sholehuddin, pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengawasan, baik pengawas internal maupun konsultan pengawas, guna memastikan apakah fungsi pengendalian mutu telah dilaksanakan secara optimal.

Masyarakat juga berharap adanya audit teknis independen terhadap kondisi fisik spillway untuk mengetahui penyebab pasti kerusakan. Hasil audit tersebut dinilai penting sebagai dasar menentukan langkah perbaikan maupun tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran terhadap kontrak pekerjaan.

Sholehuddin Koordinator FAPDA Jatim menilai proyek infrastruktur yang menelan anggaran miliaran rupiah harus menghasilkan bangunan yang berkualitas dan tahan lama. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PT Narasi Zone