KPK Amankan SGD12.000 Terkait Amplop Raja Juli, Penyidik Belum Periksa Menhut

KPK Amankan SGD12.000 Terkait Amplop Raja Juli, Penyidik Belum Periksa Menhut

Narasizone, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Uang tersebut kini menjadi barang bukti yang didalami penyidik untuk mengungkap aliran dan tujuan pemberiannya.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut telah diamankan penyidik dan akan diperkuat dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).

Uang 12.000 dolar Singapura itu disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal. KPK menduga uang tersebut merupakan amplop yang sebelumnya diterima lalu dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah ditinggalkan Suhardiman saat pertemuan pada Juni 2026.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa uang di dalam amplop tersebut berasal dari pungutan terhadap 914 petani. Selain itu, KPK masih menelusuri apakah terdapat tambahan dana dari Suhardiman sebelum uang itu diserahkan.

Meski barang bukti telah disita dan dugaan aliran uang mulai diusut, hingga kini KPK belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Raja Juli mengakui menerima amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan amplop tersebut kemudian dikembalikan karena tidak mengetahui isinya saat pertemuan berlangsung.

PT Narasi Zone