Narasizone, Jakarta – KPK Dalami Motif Pemberian Amplop Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut motif di balik pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik kini mendalami apakah pemberian tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan tidak hanya menelusuri isi amplop, tetapi juga alasan, waktu, lokasi, hingga tujuan pemberian uang tersebut.
“Kita dalami alasan, motif pemberian itu untuk apa, termasuk apakah berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Suhardiman Amby. Dalam proses penyidikan, KPK menduga dana yang dihimpun dari ratusan anggota koperasi sempat dikonversi ke mata uang Dolar Singapura.
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Temuan itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan dalam perkara yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku menemukan sebuah amplop setelah menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut.
Raja Juli kemudian mengembalikan amplop itu pada 12 Juni 2026. Selanjutnya, ia melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan gratifikasi.





