Narasizone, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Boyamin menjelaskan, KUHAP Tahun 2025 mengatur hubungan antara penyidik dan penuntut umum bersifat koordinatif. Karena itu, menurutnya, tidak dikenal mekanisme pelimpahan perkara dari satu penyidik kepada penyidik lain sebagaimana yang dilakukan dalam tiga perkara yang kini diserahkan Polri kepada Kejagung.
“Berdasarkan KUHAP yang baru, penyidik dan penuntut umum itu koordinasi. Berkas perkara tetap ada di penyidik. Yang dilakukan adalah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk dinilai apakah P21 atau P19,” kata Boyamin kepada Media.
Ia menegaskan, mekanisme yang ditempuh saat ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. “Dengan proses yang sekarang ini namanya nabrak KUHAP. Pelimpahan perkara dari penyidik ke penyidik itu nggak ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Boyamin mengatakan apabila penyidik menghadapi kendala dalam mengusut perkara korupsi, undang-undang hanya memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara, bukan kepada Kejaksaan Agung.
“Kalau ada hambatan, yang berwenang mengambil alih itu KPK, bukan Kejaksaan. Itu pun harus ada alasan yang terukur, bukan baru dua hari kemudian langsung dilimpahkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung, yakni kasus tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Febrie dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan Don Ritto disangkakan melakukan TPPU yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan dengan alasan untuk melanjutkan proses penegakan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan Agung.





