MAKI Sebut Tak Ada Aturan Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden

MAKI Sebut Tak Ada Aturan Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden

Narasizone, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyidik memperoleh izin Presiden untuk menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

“Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin Presiden? Aturan mana, KUHAP mana, KUHP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin Presiden? Ada enggak? Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya,” kata Boyamin, Sabtu (18/7/2026).

Boyamin menjelaskan, ketentuan mengenai pemeriksaan terhadap jaksa telah berubah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025. Menurutnya, perkara tindak pidana khusus seperti korupsi tidak lagi memerlukan izin sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.

Ia juga menilai pernyataan kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, merupakan bagian dari strategi pembelaan terhadap kliennya. Namun, polemik soal izin Presiden dinilai tidak seharusnya mengalihkan perhatian dari pokok perkara.

“Yang paling krusial itu adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan secara rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana,” tegas Boyamin.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pejabat negara selama ini juga tidak pernah mensyaratkan izin Presiden. Ia pun meyakini proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

PT Narasi Zone