Narasizone, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam putusannya, MK menegaskan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Majelis Hakim Konstitusi menilai pengelolaan izin usaha pertambangan harus tetap berlandaskan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, pemberian WIUP kepada badan usaha milik perguruan tinggi, UMKM, koperasi, maupun organisasi kemasyarakatan keagamaan tetap harus melalui mekanisme yang adil.
Kuasa hukum para pemohon dari Tim Dignity Law, Abdul Hakim, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, putusan MK menjadi penegasan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh diberikan melalui jalur istimewa kepada kelompok tertentu.
“Hari ini Mahkamah mengirimkan pesan yang sangat tegas bahwa tidak boleh ada lagi privilege dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia,” ujar Abdul Hakim di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan, sejak awal para pemohon tidak menolak keterlibatan kampus, koperasi, maupun ormas dalam sektor pertambangan. Yang dipersoalkan adalah mekanisme penunjukan langsung yang dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan berpotensi mengabaikan keadilan.
Abdul Hakim berharap putusan tersebut menjadi pijakan reformasi tata kelola pertambangan nasional.
Ia juga mendesak pemerintah segera menyesuaikan seluruh aturan pelaksana di sektor minerba agar pemberian izin tambang dilakukan berdasarkan kompetensi, kemampuan, serta kepatuhan terhadap lingkungan, bukan atas dasar perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu.





