Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berjalan, Dugaan Keterlibatan Grup Bakrie di Jiwasraya-Asabri Kembali Jadi Sorotan

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berjalan, Dugaan Keterlibatan Grup Bakrie di Jiwasraya-Asabri Kembali Jadi Sorotan

Narasizone, Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memicu perhatian publik. Bersamaan dengan itu, dugaan keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya dan Asabri kembali ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Sebagai tindak lanjut, Tim 9 memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS.

Di tengah proses penyidikan tersebut, publik kembali menyoroti penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri. Warganet mempertanyakan mengapa sejumlah perusahaan yang dikaitkan dengan Grup Bakrie tidak pernah tersentuh proses hukum, meski nama emiten-emiten tersebut muncul dalam dokumen investasi kedua perusahaan pelat merah itu.

Besaran estimasi total kerugian negara di dua kasus tersebut yang mencapai Rp39,61 triliun. Publik mempertanyakan dugaan keterlibatan entitas bisnis milik kelompok usaha Bakrie Group yang dinilai tak tersentuh proses hukum, meskipun audit kerugian negara dan kesaksian di muka persidangan mengarahkan indikasi kuat ke kelompok bisnis tersebut.

Sorotan itu turut dipicu oleh pernyataan Benny Tjokrosaputro saat persidangan kasus Jiwasraya pada 2020. Benny mengaku mengetahui Jiwasraya pernah membeli saham-saham Grup Bakrie dalam jumlah besar ketika diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Paling besar di 2006 saat mereka beli saham-sahamnya Bakrie Rp4 triliun. Saat itu harga saham Bakrie sedang tinggi-tingginya, sekarang semua nilainya Rp50 per saham, ruginya berapa,” ujar Benny dalam persidangan saat itu.

Benny juga menuding dirinya bersama Heru Hidayat dijadikan pihak yang menanggung seluruh kerugian negara. Ia bahkan melontarkan tudingan bahwa ada pihak yang sengaja melindungi kelompok usaha tertentu.

“BPK yang nutupin. Yang nutupi kedua dan Wakil Ketua BPK pasti kroninya Bakrie. Memang yang nutupin. Memang Ketua dan Wakil Ketua BPK itu yang nutupin,” kata Benny.

Tudingan tersebut langsung dibantah Ketua BPK saat itu, Agung Firman Sampurna. Ia menegaskan BPK hanya menghitung kerugian negara berdasarkan konstruksi perkara yang telah ditetapkan penyidik.

“BPK menghitung kerugian negara setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Agung,” tegas Agung Firman Sampurna.

Berdasarkan hasil audit, Jiwasraya memang memiliki portofolio investasi pada sejumlah saham yang terafiliasi dengan Grup Bakrie. Nilai investasi tersebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun, namun hingga akhir 2019 nilainya turun menjadi sekitar Rp723,8 miliar atau mengalami unrealized loss sekitar Rp790,3 miliar.

Meski demikian, Kejaksaan Agung tidak pernah menetapkan Nirwan Bakrie maupun petinggi Grup Bakrie sebagai tersangka. Penyidik berpendapat pembelian saham dilakukan melalui manajer investasi dan mekanisme transaksi reguler di Bursa Efek Indonesia.

Kejaksaan juga menyatakan tidak menemukan bukti adanya persekongkolan langsung atau mens rea antara manajemen Grup Bakrie dengan direksi Jiwasraya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Konstruksi hukum inilah yang menjadi dasar perkara hanya menjerat sejumlah direksi Jiwasraya serta pihak swasta seperti Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Seiring bergulirnya penyidikan dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah, perdebatan mengenai penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri kembali mencuat. Publik kini menanti apakah penyidikan terbaru tersebut akan mengungkap fakta baru atau tetap berfokus pada konstruksi hukum yang telah dibangun sebelumnya.

PT Narasi Zone