Narasizone, Situbondo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara kepada BH (42) dan BS (42) dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak secara berlanjut.Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Haris Suharman Lubis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, BH dituntut pidana penjara selama 19 tahun, sedangkan BS dituntut 15 tahun penjara.
“Kedua terdakwa BH dan BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap anak secara berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Haris.
Suharman Lubis dalam persidangan.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman kedua terdakwa.
Dalil pembelaan yang diajukan penasihat hukum juga tidak menjadi alasan untuk mengurangi pidana, mengingat kedua terdakwa memiliki kewajiban melindungi dan menjaga keselamatan anak dalam lingkungan keluarga.
Majelis hakim juga menilai perbuatan para terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah sebagai orang tua dan anggota keluarga.
Selain itu, hakim mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban, mulai dari kesedihan berkepanjangan, trauma, gangguan tidur dan makan, hingga rasa malu dalam kehidupan sosialnya.
“Tidak ada keadaan yang meringankan bagi kedua terdakwa,” tegas Haris.
Kasus tersebut terungkap setelah dilaporkan kepada aparat kepolisian pada awal Desember 2025. Sejak saat itu kedua terdakwa ditahan oleh Polres Situbondo hingga akhirnya menjalani proses persidangan dan divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Situbondo.





