Narasizone Daerah Madiun – Persidangan perkara dugaan pemerasan berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang digelar di hadapan majelis hakim, Kamis (30/7/2026), salah seorang saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun menyatakan bahwa dana hasil pengumpulan fee dari sejumlah kontraktor digunakan untuk kepentingan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Subbagian Umum dan Keuangan DPUPR Kota Madiun, Taufik Eko Yuliyanto, ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Thariq Megah, Mursid Mudiantoro. Saat ditanya mengenai tujuan penggunaan dana fee proyek, Taufik menjawab bahwa dana tersebut bukan diperuntukkan bagi kepentingan internal DPUPR, melainkan untuk kepentingan Pemerintah Kota Madiun.Ujarnya (01/08/2026)
Keterangan saksi menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan praktik pengumpulan fee dari para rekanan yang mengerjakan proyek pemerintah. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa besaran fee yang diminta kepada kontraktor disebut berkisar antara 4 hingga 10 persen dari nilai proyek.
Selain menjelaskan mengenai peruntukan dana fee, Taufik juga mengungkap adanya dua paket pekerjaan di lingkungan DPUPR Kota Madiun yang pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya, proyek pembangunan Pondok Lansia Tahun Anggaran 2024 dan proyek Kali Gempol Tahun Anggaran 2025 merupakan dua proyek lelang yang diketahuinya sempat menjadi perhatian.
Kesaksian tersebut menambah rangkaian fakta yang terus terungkap dalam persidangan terkait mekanisme pengelolaan proyek pemerintah, termasuk dugaan adanya pengumpulan fee dari kontraktor dan aliran penggunaannya.
Dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat terdakwa Maidi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan enam orang saksi. Mereka terdiri dari Kepala Subbagian Umum dan Keuangan DPUPR Kota Madiun Taufik Eko Yuliyanto, Her Purna Irawan alias Heri Tawang, Kasi Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) DPUPR Kota Madiun Sri Teguh Sumaryanto, Kepala Bidang Disperkim Andi Anto, ajudan Wali Kota Madiun Daffa Syaddad Felix Raharjo Putra, serta Kepala Bagian Umum Setda Kota Madiun Anita Maharani.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap seluruh fakta terkait dugaan pemerasan bermodus CSR dan gratifikasi fee proyek yang kini tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).





