PMII Al-Fatih Geruduk Kejati Jatim, Desak Usut Dugaan Mark Up Pengadaan Pupuk

PMII Al-Fatih Geruduk Kejati Jatim, Desak Usut Dugaan Mark Up Pengadaan Pupuk

Narasizone, Surabaya – PMII Komisariat Al-Fatih menggelar aksi demonstrasi Massa mendesak Kajati Jatim mengusut dugaan mark up dalam pengadaan pupuk intensifikasi tembakau di lingkungan Dinas Perkebunan Jawa Timur tahun anggaran 2025 aksi berada di dua titik di Dinas Perkebunan Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim (14/08/2026).

Koordinator Lapangan PMII Komisariat Al-Fatih, Ato’illah Ainur Ridlo, meminta Kajati Jatim tidak membiarkan dugaan penyimpangan tersebut tanpa pemeriksaan. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri dasar penetapan harga, proses negosiasi hingga penggunaan anggaran dalam pengadaan pupuk.

“Kami mendesak Kajati Jawa Timur segera memeriksa dan mengusut tuntas dugaan mark up pengadaan pupuk tembakau ini. Jangan sampai uang negara yang seharusnya untuk kepentingan petani justru disalahgunakan,” tegas Ato’illah.

PMII menyoroti pengadaan Pupuk ZK Tembakau dengan nilai kontrak Rp5,369 miliar untuk volume 300 ribu kilogram atau sekitar Rp17.898 per kilogram. Massa membandingkan harga tersebut dengan harga pupuk di pasaran yang disebut berada pada kisaran Rp8.000 hingga Rp11.000 per kilogram.

PMII memperkirakan potensi kerugian negara dari paket ZK mencapai sekitar Rp1,95 miliar, sementara total potensi kebocoran dari dua paket pengadaan yang disoroti disebut mencapai Rp4 miliar. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, pemeriksaan, dan audit oleh lembaga berwenang.

Selain meminta pengusutan, PMII mendesak Kajati Jatim memeriksa PPK dan pejabat terkait, membuka dokumen pengadaan, serta mendorong audit investigatif terhadap seluruh pengadaan pupuk intensifikasi tembakau tahun anggaran 2025.

PT Narasi Zone