Narasizone, Jatim – Pakar hukum siber Henri Subiakto menilai polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah bergeser dari substansi awal. Menurutnya, perdebatan kini lebih banyak berfokus pada proses pidana terhadap pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah tersebut.
Melalui akun X miliknya, Henri mengatakan isu yang semula berkaitan dengan permintaan agar ijazah Jokowi diperlihatkan secara terbuka kini berubah menjadi perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Masalah yang awalnya terkait keengganan Pak Jokowi menunjukkan dan merelakan ijazahnya diperiksa secara terbuka, bergeser ke framing adanya fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tifa dan Roy terhadap Pak Jokowi,” tulis Henri, Minggu (12/7/2026).
Guru Besar Universitas Airlangga itu juga menilai fokus perkara di persidangan telah berubah. Menurutnya, selain pencemaran nama baik, kini muncul penerapan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tapi di persidangan, persoalan hukumnya juga bergeser. Dari laporan mengenai pencemaran nama baik bergeser jadi persoalan pengenaan pasal computer crime di UU ITE yang sanksinya sampai 8 dan 12 tahun,” ujarnya.
Henri menilai penerapan pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan asas lex stricta, yakni prinsip bahwa hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat sesuai bunyi undang-undang. Ia mengingatkan agar persoalan pokok dalam polemik tersebut tidak terlupakan.
“Ada penerapan yang dipaksakan hingga bertentangan dengan lex stricta, sudah di luar norma yang sebenarnya. Karena itu saya terpanggil supaya meluruskan kembali, jangan sampai persoalan utama dilupakan. Kasus utamanya secara hukum sudah makin bergeser terlalu jauh,” katanya.
Saat ini, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) tengah menjalani proses hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya didakwa menggunakan pasal berlapis dalam KUHP dan UU ITE atas penyebaran tudingan melalui media digital.





