PUSKAMAK Soroti Pengelolaan PJU, Minta Dishub Jatim Buka Data dan Klarifikasi Anggaran

PUSKAMAK Soroti Pengelolaan PJU, Minta Dishub Jatim Buka Data dan Klarifikasi Anggaran

Narasizone Daerah SURABAYA — Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi (PUSKAMAK) menyoroti pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. Persoalan tersebut mencakup penggunaan sistem taksasi dalam pembayaran listrik PJU hingga sejumlah temuan terkait program hibah PJU dan dugaan ketidakwajaran anggaran pada proyek Dishub Jatim.

Koordinator Lapangan PUSKAMAK, Ahmad Sugianto, mengatakan bahwa pengelolaan PJU yang menggunakan anggaran daerah harus dilakukan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, setiap pembayaran tagihan listrik PJU semestinya memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat diverifikasi. Kamis (20/08/2026)

“PJU merupakan fasilitas publik yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena pembiayaannya menggunakan APBD, maka seluruh proses pengadaan, pemeliharaan hingga pembayaran listrik harus transparan dan akuntabel. Kami mempertanyakan jika masih ada pembayaran yang menggunakan sistem taksasi atau perkiraan tanpa dasar konsumsi listrik aktual yang jelas,” ujar Ahmad.

PUSKAMAK meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur membuka dan menjelaskan data terkait jumlah titik PJU, daya lampu, ID pelanggan PLN, status meterisasi maupun taksasi, rekening listrik bulanan, serta realisasi pembayaran yang dibebankan kepada APBD. Pemeriksaan juga dinilai perlu dilakukan terhadap titik PJU yang tidak aktif, telah dibongkar, atau tidak lagi sesuai dengan kondisi fisik di lapangan tetapi masih tercantum dalam dasar perhitungan pembayaran.

“Harus ada pencocokan antara data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan. Kalau ada titik yang sudah tidak aktif atau tidak sesuai tetapi masih dibayarkan, itu harus dijelaskan. Jangan sampai terjadi pemborosan anggaran karena pemerintah membayar sesuatu yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegasnya.

Selain persoalan pembayaran listrik PJU, Ahmad juga menyinggung temuan BPK RI terkait pengelolaan dana hibah PJU di Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disebut PUSKAMAK, terdapat anggaran sekitar Rp40,9 miliar yang direkomendasikan untuk dikembalikan setelah ditemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan program hibah PJU di Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik.

“Temuan tersebut harus menjadi perhatian serius. Kalau BPK menemukan persoalan terkait administrasi, spesifikasi barang maupun kewajaran harga, maka tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau publik,” katanya.

PUSKAMAK juga menyoroti dugaan ketidakwajaran nilai pada sejumlah paket pekerjaan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan kajian PUSKAMAK terhadap data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), LPSE, dan e-Katalog LKPP, organisasi tersebut menyebut adanya potensi ketidakwajaran anggaran yang diperkirakan mencapai sekitar Rp111 miliar dari total pagu yang disebut sekitar Rp373,8 miliar.

Ahmad menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kajian dan analisis awal PUSKAMAK, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang. “Kami tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Karena itu, data tersebut harus diuji dan diverifikasi. Jika memang tidak ada persoalan, silakan pemerintah menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

PUSKAMAK meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Perhubungan memberikan klarifikasi menyeluruh mengenai pengelolaan PJU, tindak lanjut temuan BPK, serta sejumlah paket pekerjaan yang menjadi sorotan. PUSKAMAK juga mendorong aparat pengawasan dan lembaga berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada kerugian atau pemborosan keuangan daerah.

“Intinya sederhana, uang APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai persoalan administrasi, pengadaan maupun pembayaran PJU justru menjadi celah terjadinya pemborosan anggaran,” pungkas Ahmad Sugianto.

PT Narasi Zone