Raja Juli Berpotensi Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Amplop Bupati Kuansing

Raja Juli Berpotensi Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Amplop Bupati Kuansing

Narasizone, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berpotensi ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya unsur suap dalam dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan penyidik perlu menelusuri sumber uang yang diduga diberikan kepada Raja Juli.

Menurutnya, proses penyidikan harus mengungkap apakah uang tersebut berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh pemberi.

“Implikasinya bisa saja hanya uang itu bahwa dari penyuap, dari bupati, diperoleh dari mana? Dari koperasi. Berarti Bupati memeras koperasi atau bupati menerima suap dari koperasi atau menerima gratifikasi dari koperasi, yang peruntukannya akan diberikan kepada Raja Juli,” kata Boyamin

Boyamin menegaskan, dugaan suap tidak otomatis gugur meski amplop tersebut telah dikembalikan. Menurutnya, dugaan percobaan suap tetap dapat dinilai terjadi apabila pemberian sempat diterima.

“Pemberian kepada Raja Juli itu ya percobaan suap atau ya suap karena sudah diterima di mejanya Raja Juli dan itu sudah beberapa waktu. Ya meskipun dikembalikan, tapi kan percobaan suapnya terjadi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti langkah Raja Juli yang mengembalikan amplop kepada pemberi sebelum melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK.

“Bukan dikembalikan pada bupati terus diam-diam saja. Dia mengaku itu kan setelah Bupati Kuansing di OTT,” kata Boyamin.

Meski demikian, Boyamin menekankan bahwa peluang Raja Juli menjadi tersangka sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan KPK, khususnya terkait ada atau tidaknya kesepakatan atau janji di balik dugaan pemberian tersebut.

“Potensi untuk jadi tersangka itu ada karena sudah menerima. Tapi belum tentu juga. KPK harus mendalami apakah ada pemberian janji. Kalau ada pemberian janji dan itu bisa dibuktikan, ya bisa jadi tersangka,” tuturnya.

Menurut Boyamin, unsur suap tidak selalu diwujudkan dalam bentuk uang. Janji pemberian keuntungan di kemudian hari juga dapat memenuhi unsur pidana apabila dapat dibuktikan oleh penyidik.

“Misalnya janji nanti setelah pensiun akan dikasih apa atau akan dikasih saham misalnya. Ya KPK tugasnya mendalami,” ujar Boyamin.

Namun, apabila penyidik tidak menemukan bukti adanya kesepakatan atau janji di balik dugaan pemberian amplop tersebut, Boyamin menilai Raja Juli kemungkinan hanya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu.

PT Narasi Zone