Skandal Pungli ESDM Jatim Memanas: Kejati Sita Logam Mulia dari NK, PUSKAMAK Desak Nurkholis Segera Ditersangkakan

Skandal Pungli ESDM Jatim Memanas: Kejati Sita Logam Mulia dari NK, PUSKAMAK Desak Nurkholis Segera Ditersangkakan

Narasizone Daerah Surabaya – Penanganan kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) perizinan pemanfaatan air tanah serta pertambangan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur kian membara. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat memperkuat penyidikan dengan menyita sejumlah aset barang berharga, termasuk logam mulia emas Antam yang diamankan dari saksi berinisial NK.

Langkah tegas Kejati tersebut langsung menyulut gelombang desakan dari kalangan aktivis antikorupsi. Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi (PUSKAMAK) secara terbuka menyoroti peran mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Nurkholis, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi PUSKAMAK menyuarakan keprihatinannya atas dugaan praktik culas yang disinyalir telah berlangsung secara masif dan terstruktur di lingkungan dinas teknis tersebut. PUSKAMAK menilai, penyitaan barang bukti emas dari NK menjadi sinyal kuat bagi Kejati Jatim untuk tidak berhenti hanya pada pejabat subordinat, tetapi juga menyeret pihak-pihak yang memegang kendali kepemimpinan pada periode tersebut. Kamis (13/08/2026)

“Praktik korporasi pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Penyitaan logam mulia oleh Kejati dari saksi NK merupakan bukti terang benderang bahwa aliran uang haram tersebut nyata dan bernilai fantastis,” tegas Korlap Aksi PUSKAMAK. Ujarnya

PUSKAMAK Layangkan Surat Aksi, Boyong 300 Massa Turun ke Jalan

Guna mengawal pengusutan perkara agar berjalan transparan dan tuntas tanpa pandang bulu, PUSKAMAK resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi. Ormas pegiat antikorupsi ini dijadwalkan bakal menerjunkan sedikitnya 300 orang massa aksi dari kalangan mahasiswa dan masyarakat pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Aksi massa tersebut akan digelar dengan dua titik sasaran utama, yakni Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur dan Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dalam surat resminya yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan PUSKAMAK Khoirul Anam, terdapat empat poin tuntutan krusial yang dilayangkan kepada aparat penegak hukum serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur:

1. Sinkronisasi Saksi dan Dokumen: Meminta Kejati Jatim memeriksa kembali dan melakukan sinkronisasi antara keterangan Saudara Nurkholis dengan dokumen-dokumen izin pemanfaatan air tanah serta pertambangan di Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024, yang diduga memiliki pola praktek sama seperti era kepemimpinan Aris Mukiyono.

2. Penetapan Tersangka Baru: Mendorong penyidik Kejati Jatim untuk segera menetapkan Saudara Nurkholis sebagai tersangka apabila telah dipandang memenuhi kecukupan dua alat bukti sah yang bersesuaian.

3. Pencopotan Jabatan: Meminta Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk bersikap tegas dengan segera memecat atau mengganti Saudara Nurkholis dari jabatannya saat ini sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup/DLH Jatim demi menjaga integritas birokrasi.

“Penyidik tidak boleh enggan atau tebang pilih. Jika sinkronisasi dokumen perizinan 2021–2024 membuktikan adanya mens rea dan perbuatan melawan hukum yang sama, status hukum Nurkholis harus ditingkatkan. Publik Jawa Timur menunggu keberanian Kejati untuk membongkar skandal ini sampai ke akar-akarnya,” pungkas Korlap Aksi PUSKAMAK.

Pihak Kejati Jatim sendiri menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dinamis. Penyidik masih terus mendalami keterkaitan barang bukti aset yang disita dengan pengakuan para saksi untuk membuka peluang penetapan tersangka baru dalam skandal pungli perizinan tersebut.

PT Narasi Zone