Usai Putusan MK, Ramai Pernyataan Seskab Teddy Tentang Program MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan

Usai Putusan MK, Ramai Pernyataan Seskab Teddy Tentang Program MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan

Narasizone, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

MK menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 tetap konstitusional, namun bersifat bersyarat. Pemisahan anggaran MBG diwajibkan mulai APBN berikutnya dan paling lambat dilaksanakan dalam dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD harus digunakan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah menilai pembiayaan Program MBG tidak termasuk komponen utama pendidikan. Karena itu, anggarannya tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan pada APBN mendatang.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena sebelumnya Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan Program MBG tidak menggunakan anggaran pendidikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/2).

Saat itu, Teddy juga menegaskan MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan maupun program yang berkaitan dengan sekolah dan guru. Ia menyebut anggapan sebaliknya sebagai narasi yang keliru.

“Saya ingin meluruskan pemahaman dan narasi yang keliru. Ada pihak yang menyampaikan bahwa program makan bergizi gratis itu mengurangi program dan anggaran pendidikan sehingga sekolah terbengkalai dan guru-guru tidak diperhatikan. Saya mau jawab, itu narasi yang keliru,” ujar Teddy waktu itu.

Dengan putusan MK tersebut, pemerintah kini diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi.

PT Narasi Zone